Jumat, 02 November 2012

PBL 1


Kegiatan Praktek Dokter

Bona Ega
NIM 102012233
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Ukrida
Fakultas kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana
Jl. Arjuna Utara No.6, Jakarta Barat 11510
No. Telp (021) 5694-2061, e-mail : bona.halomoan.civitas.ukrida.ac.id
 


Pendahuluan
Seorang dokter yang bertugas di daerah terpencil menerapkan kaidah-kaidah bioetik dalam praktek kedokterannya kepada pasien-pasiennya karena minimnya fasilitas dan obat-obatan yang ada di Puskesmas tersebut.
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah menganalisis dan menentukan tindakan dokter yang sesuai dengan kaidah-kaidah bioetik.
Hipotesis : dokter melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan kaidah-kaidah bioetik.

Bioetik
Bioetika (F.Abel) adalah studi interdisipliner tentang problem-problem yang ditimbulkan oleh perkembanagn di bidang biologi dan ilmu kedokteran baik pada skala mikro maupun pada skala makro, dan juga tentang dampaknya atas masyarakat luas serta sistim nilainya, kini dan di masa yang akan datang.
Bioetik memiliki 4 prinsip dasar, yaitu :
·         Beneficence
·         Non-Maleficence
·         Autonomy
·         Justice.[1]

Beneficence
Beneficence didapat dari kata latin yaitu bene (baik, kebaikan) dan facere (melakukan) yang dapat diartikan sebagai konsep yang mengatakan untuk mendahulukan kepentingan pasien.
Prinsip Positif Beneficence::
·         Prevent evil or harm
·         Remove evil or harm
·         Do or Promote good. [2]
Ciri-ciri prinsip ini adalah:
·         Mengutamakan Alturisme
·         Memandang pasien atau keluarga bukanlah suatu tindakan tidak hanya menguntungkan seorang dokter
·         Mengusahakan agar kebaikan atau manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan suatu keburukannya
·         Menjamin kehidupan baik-minimal manusia
·         Memaksimalisasi hak-hak pasien secara keseluruhan
·         Menerapkan Golden Rule Principle, yaitu melakukan hal yang baik seperti yang orang lain inginkan.




Dalam skenario, prinsip ini bisa ditemukan, yaitu :
1)      Paragraf 1 : Dikatakan bahwa dokter bertugas dari pagi hingga sore tapi tetap mengobati pasien sampai malam hari bila terdesak. Dokter mau untuk mengorbankan waktunya demi kepentingan pasien yang membutuhkannya.
2)      Paragraf 2 : Disebutkan bahwa dokter tersebut memberikan obat dan viatamin, juga nasehat agar istirahat cukup. Ini menunjukan ciri beneficence yaitu memaksimalisasi hak pasien secara keseluruhan dengan memberikan pelayanan dan juga nasehat kepada pasien.
3)      Paragraf 3 : Dokter tersebut menyarankan anak yang telah buang air besar akut selama 2 hari itu untuk merujuk ke dokter yang berada di kota. Ini merupakan tindakan beneficence dimana dokter menjamin kehidupan baik minimal manusia.
4)      Paragraf 4 : Anak yang terkena keganasan stadium lanjut diberikan resep obat untuk meminimalkan penderitaan pasien. Ini juga termasuk ke dalam menjamin kehidupan baik minimal manusia karena sang dokter tidak membiarkan anak tersebut menderita tanpa adanya obat.
5)      Paragraf 5 dan 6 : pada paragraf 5 sang dokter mengamputasi tangan dari korban kecelakaan kerja, dan pada paragraf ke 6 dokter mencurigai kemungkinan adanya penyakit jantung, dan dokter memberikan surat rujukan. Tindakan ini sesuai dengan ciri beneficence yaitu meminimalisasi akibat buruk dan mengusahakan agar kebaikannya lebih banyak dari keburukannya.

 

Non-Maleficence

Non-Maleficence merupakan konsep yang mengajarkan untuk tidak memperburuk keadaan pasien, Prinsip Non-Malefience juga bisa ditemukan dalam Hippocratic yang bertuliskan primum non nocere yang berarti “pertama-tama, jangan membahayakan”.[3]

Ciri-ciri dari Non-Maleficence adalah :
·         Not to inflict evil or harm
·         Prevent evil or harm
·         Remove evil or harm
·         Do or promote good.[2]
Contoh dalam skenario yang memuat prinsip Non-Maleficence :
·         Paragraf 4 : Dokter memberikan pasien obat untuk mengurangi penderitaan pasien. Dengan ini dokter tersebut tidak memperburuk keadaan pasien.
·         Paragraf 5 : Dokter mendahulukan pasien dalam keadaan darurat yang rentan.
·         Paragraf 6 : Dokter tersebut melakukan amputasi agar pendarahan tidak berlanjut dan tidak memperburuk keadaan pasien.

Autonomi
Autonomy lebih mengarah kepada kebebasan yang diberikan untuk pasien dalam memilih tindakan medis yang dilakukan. Namun, pasien tersebut haruslah orang dewasa yang sudah kompeten dan memiliki pengetahuan yang kuat dalam tindakan yang akan dilakukan.[4]
Autonomy merupakan tindakan menghormati keputusan rasional,tanpa paksaan, untuk pasien tentang tindakan medisnya.Kompetensi pasien yang dimaksud adalah :
·         Pasien memiliki ide dan tujuan untuk hidupnya
·         Pasien memiliki wawasan moral, kebijakan atas diri sendiri,dan privasi
·         Pasien memiliki partisipasi dan tanggung jawab.[5]
Contoh autonomy dalam skenario adalah :
1.      Paragraf 3 : pasien yang menolak untuk berobat di kota karena tidak punya uang dan memilih diberi obat dari dokter tersebut. Dokter tersebut memberikan pilihan kepada pasien tersebut untuk menentukan nasibnya sendiri.
2.      Paragraf 5 : Dokter menemui istri dari pasien yang mengalami kecelakaan kerja hingga tangannya harus diamputasi, dokter memberikan penjelasan dan juga meminta persetujuan dari istri pasien dalam tindakan medis yang dilakukannya.



Justice
Secara umum prinsip Justice mengacu pada keadilan dokter kepada pasien-nya baik secara moral, etika, dan tindakan. Konsepnya dalah memberikan pelayanan kepada pasien dengan sepadan.[2] Prinsip Justice tidak memandang pasien dari keadaan ekonomi, SARA, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan. Justice memiliki ciri-ciri :
·         Memberlakukan segala sesuatu secara universal
·         Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan
·         Menghargai hak sehat pasien
·         Menghargai hak hukum pasien
·         Tidak membedakan pasien.
Contoh penerapan prinsip Justice dalam skenario adalah :
1.      Paragraf 2 : Dokter memeriksa pasien secara nomor urut pendaftaran. Tindakan ini dilakukan agar ada keadilan pada ssetiap pasien dalam menunggu gilirannya.
2.      Paragraf 5 : Dokter mendahulukan pasien yang mengalami kondisi gawat darurat.

Kesimpulan
Dokter tersebut sudah menerapkan dan menaati kaidah-kaidah bioetik dalam praktek kedokterannya.




Daftar Pustaka

1.      Vukadinovich DM, Krinsky SL. Ethics and law in modern medicine: hypothetical case studies.Amerika: Springer, 2001.h. 253-54.

2.      Kanniyakonil S. The fundamentals of bioethics: legal perspectives and ethical approaches. India : Oriental Institute of Religious Studies India, 2007.h.88-91

3.      Stepke LS. Bioethics. Chile: Editorial Universitaria, 1999.h.55.

4.      Hardjodisastro D. Menuju seni ilmu kedokteran: bagaimana dokter berpikir, bekerja, dan menampilkan diri. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2006.h.403-404.

5.      Shibles WA, Maier B. The Philosophy and Practice of Medicine and Bioethics: A Naturalistic-Humanistic Approach. Amerika: Springer, 2010.h.390


1 komentar:

  1. daftar pustaka itu, semua buku nya itu ada d library atau ngak?

    BalasHapus