Bona
Ega
NIM
102012233
Mahasiswa
Fakultas Kedokteran Ukrida
Fakultas kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana
Jl. Arjuna Utara No.6, Jakarta Barat 11510
No. Telp (021) 5694-2061, e-mail : bona.halomoan.civitas.ukrida.ac.id
Pendahuluan
Seorang dokter yang
bertugas di daerah terpencil menerapkan kaidah-kaidah bioetik dalam praktek
kedokterannya kepada pasien-pasiennya karena minimnya fasilitas dan obat-obatan
yang ada di Puskesmas tersebut.
Tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah menganalisis dan menentukan tindakan dokter yang sesuai
dengan kaidah-kaidah bioetik.
Hipotesis : dokter
melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan kaidah-kaidah bioetik.
Bioetik
Bioetika (F.Abel) adalah studi interdisipliner tentang problem-problem
yang ditimbulkan oleh perkembanagn di bidang biologi dan ilmu kedokteran baik
pada skala mikro maupun pada skala makro, dan juga tentang dampaknya atas
masyarakat luas serta sistim nilainya, kini dan di masa yang akan datang.
Bioetik memiliki 4 prinsip
dasar, yaitu :
·
Beneficence
·
Non-Maleficence
·
Autonomy
·
Justice.[1]
Beneficence
Beneficence
didapat dari kata latin yaitu bene (baik,
kebaikan) dan facere (melakukan) yang
dapat diartikan sebagai konsep yang mengatakan untuk mendahulukan kepentingan pasien.
Prinsip Positif Beneficence::
·
Prevent
evil or harm
·
Remove
evil or harm
·
Do or Promote
good. [2]
Ciri-ciri
prinsip ini adalah:
·
Mengutamakan
Alturisme
·
Memandang
pasien atau keluarga bukanlah suatu tindakan tidak hanya menguntungkan seorang
dokter
·
Mengusahakan
agar kebaikan atau manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan suatu
keburukannya
·
Menjamin
kehidupan baik-minimal manusia
·
Memaksimalisasi
hak-hak pasien secara keseluruhan
·
Menerapkan
Golden Rule Principle, yaitu melakukan hal yang baik seperti yang orang
lain inginkan.
Dalam
skenario, prinsip ini bisa ditemukan, yaitu :
1) Paragraf 1 : Dikatakan bahwa dokter
bertugas dari pagi hingga sore tapi tetap mengobati pasien sampai malam hari
bila terdesak. Dokter mau untuk mengorbankan waktunya demi kepentingan pasien
yang membutuhkannya.
2) Paragraf 2 : Disebutkan bahwa dokter
tersebut memberikan obat dan viatamin, juga nasehat agar istirahat cukup. Ini
menunjukan ciri beneficence yaitu memaksimalisasi hak pasien secara keseluruhan
dengan memberikan pelayanan dan juga nasehat kepada pasien.
3) Paragraf 3 : Dokter tersebut
menyarankan anak yang telah buang air besar akut selama 2 hari itu untuk
merujuk ke dokter yang berada di kota. Ini merupakan tindakan beneficence dimana dokter menjamin
kehidupan baik minimal manusia.
4) Paragraf 4 : Anak yang terkena
keganasan stadium lanjut diberikan resep obat untuk meminimalkan penderitaan
pasien. Ini juga termasuk ke dalam menjamin kehidupan baik minimal manusia
karena sang dokter tidak membiarkan anak tersebut menderita tanpa adanya obat.
5) Paragraf 5 dan 6 : pada paragraf 5
sang dokter mengamputasi tangan dari korban kecelakaan kerja, dan pada paragraf
ke 6 dokter mencurigai kemungkinan adanya penyakit jantung, dan dokter
memberikan surat rujukan. Tindakan ini sesuai dengan ciri beneficence yaitu meminimalisasi akibat buruk dan mengusahakan agar
kebaikannya lebih banyak dari keburukannya.
Non-Maleficence
Non-Maleficence
merupakan konsep yang mengajarkan untuk tidak memperburuk keadaan pasien,
Prinsip Non-Malefience juga bisa
ditemukan dalam Hippocratic yang
bertuliskan primum non nocere yang
berarti “pertama-tama, jangan membahayakan”.[3]
Ciri-ciri dari Non-Maleficence adalah :
·
Not
to inflict evil or harm
·
Prevent
evil or harm
·
Remove
evil or harm
·
Do
or promote good.[2]
Contoh dalam skenario
yang memuat prinsip Non-Maleficence :
·
Paragraf 4 : Dokter memberikan pasien
obat untuk mengurangi penderitaan pasien. Dengan ini dokter tersebut tidak
memperburuk keadaan pasien.
·
Paragraf 5 : Dokter mendahulukan pasien
dalam keadaan darurat yang rentan.
·
Paragraf 6 : Dokter tersebut melakukan
amputasi agar pendarahan tidak berlanjut dan tidak memperburuk keadaan pasien.
Autonomi
Autonomy
lebih mengarah kepada kebebasan yang diberikan untuk pasien dalam memilih
tindakan medis yang dilakukan. Namun, pasien tersebut haruslah orang dewasa
yang sudah kompeten dan memiliki pengetahuan yang kuat dalam tindakan yang akan
dilakukan.[4]
Autonomy
merupakan tindakan menghormati keputusan rasional,tanpa paksaan, untuk pasien
tentang tindakan medisnya.Kompetensi pasien yang dimaksud adalah :
·
Pasien memiliki ide dan tujuan untuk
hidupnya
·
Pasien memiliki wawasan moral, kebijakan
atas diri sendiri,dan privasi
·
Pasien memiliki partisipasi dan tanggung
jawab.[5]
Contoh autonomy
dalam skenario adalah :
1. Paragraf
3 : pasien yang menolak untuk berobat di kota karena tidak punya uang dan
memilih diberi obat dari dokter tersebut. Dokter tersebut memberikan pilihan
kepada pasien tersebut untuk menentukan nasibnya sendiri.
2. Paragraf
5 : Dokter menemui istri dari pasien yang mengalami kecelakaan kerja hingga
tangannya harus diamputasi, dokter memberikan penjelasan dan juga meminta
persetujuan dari istri pasien dalam tindakan medis yang dilakukannya.
Justice
Secara umum prinsip Justice mengacu pada keadilan dokter
kepada pasien-nya baik secara moral, etika, dan tindakan. Konsepnya dalah
memberikan pelayanan kepada pasien dengan sepadan.[2] Prinsip Justice tidak memandang pasien dari
keadaan ekonomi, SARA, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan. Justice memiliki ciri-ciri :
·
Memberlakukan
segala sesuatu secara universal
·
Mengambil
porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan
·
Menghargai
hak sehat pasien
·
Menghargai
hak hukum pasien
·
Tidak
membedakan pasien.
Contoh penerapan
prinsip Justice dalam skenario adalah
:
1.
Paragraf 2 : Dokter memeriksa pasien
secara nomor urut pendaftaran. Tindakan ini dilakukan agar ada keadilan pada
ssetiap pasien dalam menunggu gilirannya.
2.
Paragraf 5 : Dokter mendahulukan pasien
yang mengalami kondisi gawat darurat.
Kesimpulan
Dokter tersebut sudah
menerapkan dan menaati kaidah-kaidah bioetik dalam praktek kedokterannya.
Daftar
Pustaka